Tupoksi Kepala Sekolah

Posted By admin On 06.12.18

Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi: • usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah; • peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan • usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah. Penilaian kinerja kepala sekolah dilaksanakan berdasarkan tupoksinya.

Tupoksi

Tugas Kepala Sekolah

TUGAS TUGAS KEPALA SEKOLAH DAN GURU Fungsi dan Tugas Kepala Sekolah Kepala Sekolah berfungsi dan bertugas sebagai Edukator, Manajer,Administrator, Supervisor, Pemimpin/Leader, Inovator, Motivator. TUPOKSI KEPSEK DAN GURU. Ditulis pada. Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh kegiatan sekolah, di sini kepala sekolah juga berperan sebagai Manager, Edukator, Leader Motivator dan juga Inovator. Baik dari dalam maupun di luar, yaitu: Penyelenggaraan program kerja sekolah, meliputi: Menyusun program kerja sekolah.

Tupoksi Kepala Sekolah Smp 2018

Oleh sebab itu, tupoksi kepala sekolah mengacu pada tiga (3) butir di atas. Tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem informasi sekolah, Perencanaan Program.

• menjabarkan visi ke dalam misi target mutu; • merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai; • menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah; • membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu; • bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah; • melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah.